Produk Hukum

Produk Hukum

Produk Hukum

KEPALA DESA CONDONGCAMPUR

KECAMATAN SRUWENG KABUPATEN KEBUMEN

PERATURAN DESA CONDONGCAMPUR

NOMOR 01 TAHUN 2022

TENTANG

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA CONDONGCAMPUR TAHUN ANGGARAN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA CONDONGCAMPUR

Menimbang : a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;

b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa perlu dipertanggungjawabkan pelaksanaannya;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2021;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

4 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

6 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035);

7 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam rangka penyusunan Indeks Desa Membangun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);

8 Peraturan Bupati Kebumen Nomor 66 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2018 Nomor 67);

9 Peraturan Bupati Kebumen Nomor 82 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2018 Nomor 86);

10 Peraturan Desa Condongcampur Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 2019-2025 (Lembaran Desa Condongcampur Tahun 2019 Nomor 3).

11 Peraturan Desa Condongcampur Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Tunjangan dan Penerimaan Lain yang sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Desa Condongcampur tahun 2020 (Lembaran Desa Condongcampur Tahun 2019 Nomor 4) ;

12 Peraturan Desa Condongcampur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pungutan Desa (Lembaran Desa Condongcampur Tahun 2021 Nomor 2);

13 Peraturan Desa Condongcampur Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa Condongcampur ahun 2020 Nomor 4);

14 Peraturan Desa Condongcampur Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKPDesa) Tahun 2021 (Lembaran Desa Condongcampur Tahun 2020 Nomor 5) ;

15 Peraturan Desa Condongcampur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Desa Condongcampur Tahun 2020 Nomor 6) ;

17 Peraturan Desa Condongcampur Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Desa Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Desa Condongcampur Tahun 2021 Nomor 4)

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CONDONGCAMPUR dan KEPALA DESA CONDONGCAMPUR MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERATURAN DESA TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA CONDONGCAMPUR TAHUN ANGGARAN 2021

Pasal 1

Ringkasan Realisasi Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa CONDONGCAMPUR Tahun Anggaran 2021

adalah sebagai berikut :

ANGGARAN REALISASI

1. Pendapatan Desa Rp 1.387.376.500,00 1.373.876.100,00

2. Belanja Desa Rp 1.342.550.747,00

1.328.082.850,00 Surpuls/Defisit Rp 45.693.563,00 46.735.501,00

3. Pembiayaan

a. Penerimaan Pembiayaan Rp 6.521.437,00 6.521.437,00

b. Pengeluaran Pembiayaan Rp 52.215.000,00 52.215.000,00

Selisih Pembiayaan (a-b) Rp (45.693.563,00) (45.693.563,00)

SILPA Rp 0,00 1.041.938,00

Pasal 2

Uraian lebih lanjut Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 3

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat: a. Laporan Keuangan Desa, terdiri atas: 1. Laporan Realisasi APBDesa; dan 2. Catatan atas Laporan Keuangan. b. Laporan Realisasi Kegiatan; c. Daftar Program Sektoral, Program Daerah, dan Program Lainnya yang masuk ke Desa. Pasal 4 Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa Condongcampur . Ditetapkan di : Condongcampur Pada tanggal : 07 Maret 2022 KEPALA DESA, WANGINAH Diundangkan di : Condongcampur Pada tanggal : 08 Maret 2022 SEKRETARIS DESA TARWAN LEMBARAN DESA CONDONGCAMPUR NOMOR 1 TAHUN 2021